News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Polisi Perkirakan 10.000 Massa GNPF-MUI Akan Demo Ahok 5 Mei

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Islam (GNPF-MUI) melakukan aksi mengawal sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif Baduki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016). PN Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus dengan terdakwa Ahok yang beragendakan mendengarkan putusan sela atau sikap dari Hakim atas eksepsi dari terdakwa serta tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya menerima surat dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), untuk berunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).

Ribuan personel kepolisian akan dikerahkan untuk mengawal aksi menjelang putusan sidang dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017). Argo mengatakan, ada 15 ribu personel gabungan dari Polri dan TNI serta Satpol PP yang akan dikerahkan.

"Kalau nanti kami dapat informasi dari perkembangan intelijen harus tambah pasukan, kami tambah pasukan dari polda samping. Dari TNI dan Pemprov ada," ucapnya.

"Berkaitan dengan kegiatan Jumat tanggal 5 Mei, dari kelompok GNPF MUI sudah mengirimkan surat dan memberitahu ke Polda Metro," kata dia.

Baca: GNPF Akan Gelar Aksi 505, Ini Kata Wapres JK

Menurutnya, massa yang akan melakukan aksi ada sekitar 5.000 sampai 10 ribu orang.

Mereka akan melakukan Salat Jumat bersama di Masjid Istiqlal, dan melakukan longmarch ke Gedung MA.

"Tentunya ini dengan adanya surat pemberitahuan, akan dianalisa oleh intelijen. Jadi informasi yang di surat itu, setelah melakukan Salat jumat di Istiqlal, kemudian longmarch ke Gedung MA," jelasnya.

Dia berharap, massa yang melakukan aksi akan tertib. Apalagi, jarak antara Masjid Istiqlal dan Gedung MA hanya sekitar 1 kilometer.

"Jadi tak melakukan kegiatan yang bertentangan norma hukum. Kan ada aturannya menyampaikan pendapat di muka hukum seperti apa. Sesuai dengan pasal 9 Tahun 1998 kita harus pahami semua," tuturnya.

Menurutnya, aksi boleh saja dilaksanakan.

Namun, tidak untuk mempengaruhi keputusan hakim jelang putusan sidang penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Selasa (9/5/2017) pekan depan.

"Ya tentunya kan sudah ada SOP tersendiri. Namanya pengadilan tak bisa diintervensi karena punya norma dan aturan. Siapa pun tak bisa mengintervensi berkaitan dengan pengadilan," paparnya.

Penulis: Bintang Pradewo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini