News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

PPP Hasil Muktamar Jakarta Dukung Hak Angket KPK

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Sidang Paripurna ke-22 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017). Rapat paripurna DPR tersebut belum membahas surat permohonan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan KPK terhadap eks anggota Komisi II Miryam S. Haryani pada kasus dugaan korupsi e-KTP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta mendukung hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah diputuskan pimpinan DPR RI pada pekan kemarin.

"Ingat fungsi DPR RI sebagai pengawas pelaksana UU," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP kubu Djan Faridz, Sudarto, dalam keterangan yang diterima Tribunnews.

Pernyataan Sudarto terkait sikap Romahurmuziy atau Romy yang meminta anggota fraksi PPP di DPR RI menarik dukungan terhadap hak angket KPK.
 
Menurutnya, DPR RI memiliki kewenangan mengawasi pelaksana UU seperti KPK, Polri maupun kejaksaan sesuai UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang hak angket DPR RI.

Sudarto menegaskan undang-undang yang mengatur hak angket bagi DPR bersifat "lex specialis" sehingga kedudukannya lebih tinggi dari kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) dan kitab undang-undang pidana (KUHP).

"Contohnya DPR RI bisa melakukan impeachment," ujar Sudarto.

Sebelumnya, Romy memerintahkan anggota Fraksi PPP di DPR RI untuk mencabut tanda tangan usulan hak angket terhadap KPK.

Termasuk memerintahkan anggota Komisi III Arsul Sani. Arsul, awalnya mendukung hak angket KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini