TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Yayasan Orbit Lintas Profesi, Meidiana Hutomo mengungkapkan Menteri Kesehatan RI periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari adalah tamu kehormatan mereka saat mengadakan pengajian di rumah Din Syamsuddin.
Pengajian yang digelar tahun 2009 itu, Siti Fadilah menggelontorkan uang Rp 500 juta dalam bentuk Mandiri Traveller's Cheque.
Pihak yayasan memang melayangkan proposal kepada Siti Fadilah untuk membantu pelaksanaan konser religi yang akan diadakan di Jakarta Concention Centre.
"Beliau tamu istimewa kami dan beliau waktu itu punya jabatan. Jadi kami kenal baik, tamu VIP kami," kata Meidiana Hutomo saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Baca: Cici Tegal Akui Terima Rp 500 Juta dari Siti Fadilah di Rumah Din Syamsuddin
Meidiana Hutomo mengungkapkan dia bersama rekannya Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal yang menerika cek tersebut dalam sebuah amplop.
Ternyata selain dalam bentuk Mandiri Traveler's Cheque, juga di dalamnya ada BRI Traveler's Cheque.
"Travel cek (travelers cheque). Ada dari Mandiri, ada dari BRI. Saat itu juga saya periksa semuanya," ungkap artis peran itu.
Karena serah terima amplop tersebut dalam waktu malam, Mediana kemudian membawa amplop tersebut dan menukarkannya keesokan harinya.
Cek perjalanan tersebut dia tukarkan dibantu pembantunya, Supatmi.
"Supatmi ke Mandiri, saya ke BRI. Di PIM (Pondok Indah Mall) I. Yang satu Rp 100 juta, yang satu lagi Rp 400 juta," kata dia.
Meidiana mengakui pihaknya memang sejak awal sudah tahu cek perjalanan tersebut bersumber dari Siti Fadilah Supari.
Namun mengenai asal muasal dana, Mediana mengaku tidak tahu.
Dalam surat dakwaan, uang yang Siti terima yang seluruhnya berjumlah Rp 1,8 miliar yang diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih.
Uang tersebut terdiri dari Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta.
Dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1.375.000.000.
Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp 1,2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp 100 juta.
Menurut jaksa, uang-uang tersebut diberikan karena Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I.