Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan pemeriksaan pada pengusaha Artalyta Suryani atau Ayin akan dilakukan pada akhir Mei 2017.
Keterangan Artalyta sebagai saksi sangat dibutuhkan KPK dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temanggung (SAT) sebagai tersangka.
Seharusnya, Artalyta Suryani diperiksa pada Kamis 20 April 2017 namun dia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik karena sakit. Alhasil penyidik melakukan penjadwalan ulang pada akhir Mei.
"Untuk saksi Artalyta Suryani, sesuai surat yang diterima KPK dari staffnya, saksi sedang sakit dan diberikan istirahat oleh dokter sekitar satu bulan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (4/5/2017).
Sambil menunggu pemeriksaan padaa Artalyta Suryani pada akhir Mei 2017 nanti, penyidik masih akan memeriksa saksi-saksi lain yang relevan dengan perkara korupsi tersebut.
Untuk diketahui setelah melakukan penyelidikan tahun 2014 dengan meminta keterangan dari banyak pihak, akhirnya tahun 2017 ini KPK menetapkan tersangka kasus indikasi tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penyidik telah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan tersangka pada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syarifuddin Arsyad Temenggung (SAT).
"Tersangka SAT diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp 3,7 triliun dengan penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim," ujar Basaria, Selasa (25/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Temanggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.