TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Dr. Margarito Kamis menilai tepat pemberian surat keputusan Menkumham kepada Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI) Prof Dr AM Hendropriyono karena telah melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang memenuhi syarat.
“Forum tertinggi di suatu partai adalah Kongres atau KLB. Mari melihat di AD/ART syarat mutlak apa yang harus dipenuhi misalnya harus dihadiri sedikitnya 2/3 pengurus daerah, harus dihadiri ketua umum dan sebagainya. Jika syarat tidak terpenuhi maka kongres tersebut tidak sah dan apa yang dihasilkan tidak memiliki kekuatan hukum,” kata Margarito saat didengar sebagai ahli dalam sidang di PTUN Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Margarito mengatakan Kementerian Hukum dan HAM memang harus memiliki keberanian memberikan keputusan pengesahan terhadap sebuah partai politik demi kepentingan bangsa dan negara.
Seperti diketahui, Kepengurusan DPN PKPI terbelah menjadi dua kubu. Terjadi KLB di Hotel Grand Cempaka pada 24 Agustus 2016 yang mengangkat Haris Sudarno sebagai Ketua Umum dan Samuel Samson sebagai Sekjen. Haris Sudarno dan Samuel Samson kemudian mendirikan kantor DPN PKPI di Jalan Cut Meutia sehingga diidentikan dengan PKPI Kubu Cut Meutia.
Pada pihak lain, KLB digelar di Hotel Millenium yang mengangkat AM Hendropriyono secara aklamasi. KLB yang digelar di Millenium ini sudah sesuai dengan AD/ART PKPI karena disetujui dan dihadiri Ketua Umum, Isran Noor dan berkantor di markas PKPI di jalan Diponegoro.
Menkumham Yasonna H Laoly akhirnya mengeluarkan SK Pengesahan kepengurusan PKPI dibawah AM Hendropriyono karena dihasilkan dari KLB yang sesuai dengan AD/ART partai.
Mengenai tanggapan Tim Kuasa Hukum AM Hendropriyono tentang adanya perubahan kepengurusan partai, Margarito mengatakan bahwa partai dapat melakukan perubahan-perubahan struktural asalkan sesuai prosedur AD/ART.
“Yang dapat mengesahkan perubahan-perubahan yang dihasilkan partai di Indonesia hanya Kemenkumham RI,” ujar Margarito.
Menurut Margarito jika ada sebuah partai politik terjadi sengketa dan berujung pemecatan kader maka semua prosesnya harus melalui Mahkamah Partai dengan catatan ada pengaduan ke Mahkamah Partai.
Sebab bagaimana pun ketua umum partai memiliki otoritas yang berbeda dengan pengurus lain sebab dipilih dari Kongres sementara formatur pengurus partai ditunjuk atau dipilih ketua umum.