News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik HTI

Ini Dasar Pemerintah Harus dapat Persetujuan Pengadilan Bubarkan HTI

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo dan wacana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengusulkan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kepada Pengadilan.

Mengapa pembubaran HTI perlu diajukan ke pengadilan?

Berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dijelaskan:

Ayat (1): Dalam hal Ormas berbadan hukum tidak mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b, Pemerintah menjatuhkan sanksi pencabutan status badan hukum.

Ayat (2): Sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembubaran Ormas berbadan hukum.

(3) Sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pemerintah tidak dapat begitu saja mengajukan usulan pembubaran ormas.

Sebelum mengajukan, setidaknya pemerintah telah memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali dan penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan atau bantuan hibah.

Hal itu diatur dalam Pasal 62 UU Ormas hingga Pasal 66 UU Ormas.

Sanksi yang diberikan pemerintah terhadap Ormas dijelaskan pada Pasal 59 yang memuat mengenai klasifikasi kegiatan Ormas yang dilarang.

Jika merujuk pada Pasal 70 mulai dari ayat 1 hingga ayat 7, dijelaskan prosedur pengajuan pembubaran Ormas berbadan hukum, yakni oleh kejaksaan atas permintaan resmi atau tertulis dari Menteri Hukum dan HAM.

Pengajuan pembubaran Ormas berbadan hukum ke pengadilan negeri tentu harus diikuti dengan bukti penjatuhan sanksi administratif oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Setelah semua berkas diterima, pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 60 hari harus memberikan putusan atas pengajuan yang diusulkan pemerintah melalui kejaksaan.

Meski demikian, UU Nomor 17 Tahun 2017 juga memberikan kesempatan kepada Ormas yang terancam dibubarkan, untuk bisa mengajukan upaya hukum terhadap putusan
pengadilan negeri.

Sesuai Pasal 73 UU Ormas, pihak termohon dapat mengajukan upaya hukum kasasi, dan pada Pasal 74 dijelaskan permohonan kasasi dapat diajukan selama 14 hari terhitung sejak tanggal putusan pengadilan negeri diucapkan dan dihadiri oleh para pihak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini