News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Komentar Presiden Jokowi

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi dan Ahok saat masih berduet sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mendengar putusan vonis 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama.

Jokowi pun meminta semua pihak untuk menghormati langkah Ahok yang telah mengajukan banding.

"Kita harus menghormati langkah yang akan dilakukan oleh pak Basuki Tjahja Purnama untuk banding," ujar Jokowi di PLTMG MPP, Jayapura, Selasa (9/5/2017).

Baca: Fahri Hamzah Minta Ahok Calm Down Jangan Terlalu Agresif

Mantan Gubernur DKI itu pun meminta kepada semua pihak juga untuk menghormati keputusan majelis hakim.

Sehingga proses hukum bisa berjalan sebagai seharusnya.

"Saya minta semua pihak menghormati proses hukum yang ada, serta putusan yang dibacakan majelis hakim," ungkap Jokowi.

Baca: Pendukung Ahok Mendadak Kesurupan Usai Dengarkan Vonis

Mantan Wali Kota Solo itu juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mempercayai sistem hukum di Indonesia.

Karena pada akhirnya menurut Jokowi, hukum tidak berpihak pada keadilan.

"Paling penting, kita semua percaya terhadap mekanisme hukum yang ada untuk menyelesaikan setiap masalah yang ada," ungkap Jokowi.

Baca: ICJR Menyesalkan Perintah Penahanan Ahok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Sebelumnya diberitakan Ahok telah divonis dua tahun penjara.

Jabatannya sebagai Gubernur DKI pun dicopot dan digantikan oleh Plt Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

Kubu Ahok pun keberatan dan mengajukan banding atas putusan vonis hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini