TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai vonis hakim terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi pelajaran penting bagi masyarakat.
Majelis hakim memvonis Ahok selama dua tahun karena terbukti dalam kasus penodaan agama.
"Saya kira ini bisa jadi pelajaran berharga siapapun WNI bahwa kita tidak boleh lakukan suatu penodaan agama, agama apapun, Islam, Kristen, Hindu, Budha yang diakui," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Baca: Fahri Hamzah: Tutup Kasus Ahok, Kita Terima Saja yang Terjadi
Fadli juga mengatakan vonis Ahok menjadi pelajaran berharga agar pejabat publik dilarang menyinggung persoalan agama.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itupun melihat putusan tersebut mewakili rasa keadilan masyarakat sesuai dengan fakta hukum persidangan.
Fadli menilai majelis hakim yang memimpin sidang Ahok dapat berlaku independen.
Menurutnya dugaan adanya intervensi sudah selesai.
"Saya kira wajar juga orang lakukan lobi tapi kan keputusan ada di majelis hakim," kata Fadli.
Baca: Ini Reaksi Djarot Ditanya Akankah Gantikan Ahok sebagai Gubernur Jakarta
Fadli berharap vonis Ahok membawa kesejukan di ibukota.
Ia mengingatkan gubernur yang akan menggantikan Ahok tidak lagi melakukan penggusuran.
"Hentikanlah itu dan biar menjadi tugas gubernur terpilih. Dan ketiga proses hukum dinamika proses hukum mudah-mudahan dengan adanya vonis ini bisa meredakan suasana dan kembali Jakarta dan indonesia lebih kondusif ke depan," kata Fadli.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta memerintahkan agar menahan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Baca: Karutan Cipinang Belum Tahu Ahok Akan Ditempatkan di Blok Mana
Perintah tersebut karena Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.
"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso, saat membacakan amar putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Pada sidang vonis, majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun.
"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso