News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Kepala Rutan Cipinang: Tidak Ada Persiapan Khusus untuk Ahok

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama saat dibawa ke Rutan Cipinang menggunakan mobil Barracuda usai vonis 2 tahun penjara di PN Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dijatuhi vonis dua tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Dwiarso menyatakan setelah pembacaan putusan, Ahok akan langsung ditahan.

Kepala rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Asep Sutandar, mengatakan bahwa ia telah kabar vonis bersalah tersebut.  

Menurutnya setelah pembacaan vonis, ia ditelepon oleh jaksa bahwa Ahok akan langsung dimasukkan ke dalam rutan Cipinang.

"Tidak ada persiapan khusus karena pada saat (saya) seminar ditelpon oleh jaksa katanya Pak Basuki mau masuk ke rutan," kata Asep, Selasa (9/5/2017).

Ia juga mengatakan bahwa tidak ada persiapan khusus terkait adanya tahanan baru ini.

Jaksa Ali Mukartono juga mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses administrasi penahanan Ahok. Adanya upaya banding juga tidak menghalangi proses penahanan. "(Penahanan) Itu namanya penetapan yang ada dalam putusan. Sekarang proses administrasi di Cipinang," kata Ali.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Ahok menyatakan saat ini masih mendampingi selama dalam perjalanan dibawa ke Cipinang. Ahok dibawa dengan kendaraan Baracuda milik kepolisian.

"Mungkin (yang mendampingi) adiknya," kata Trimulja D. Soerjadi.

Reporter: Teodosius Domina

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini