TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pendukung terdakwa kasus penodaan agama Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendadak kesurupan setelah mendengarkan vonis dua tahun penjara atas Ahok.
Pendukung yang tidak diketahui identitasnya tersebut langsung berguling-guling sambil melotot.
"Mana pak Ahok, mana pak Ahok. Ahok enggak bersalah, Ahok harus bebas, Ahok enggak bersalah," teriak orang tersebut.
Baca: Fahri Hamzah: Tutup Kasus Ahok, Kita Terima Saja yang Terjadi
Beberapa dari para pendukung Ahok mengatakan bahwa orang tersebut hanya kelelahan lalu kesurupan.
"Dia cuma kecapean aja dari kemaren," ujar salah seorang pendukung Ahok lainnya.
"Shock juga dia itu pas denger Ahok dihukum," tambah pendukung Ahok lainnya.
Para pendukung Ahok lainnya mencoba untuk mengobati dengan mengoleskan minyak kepada pendukung Ahok yang kesurupan itu. Dirinya juga dengan disiram air.
Baca: Pendukung Menangis di Ruang Sidang Dengar Ahok Dibawa ke Rutan Cipinang
Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis selama 2 tahun kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Ahok penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.
Namun, Ahok menyatakan banding setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.(*)