TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin angkat bicara soal vonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama selama 2 tahun.
Lukman mendengar putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inchraht.
"Jadi ada upaya banding oleh karenanya ini masih belum berkekuatan hukum tetap karenanya proses ini belum selesai secara hukum," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Baca: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Komentar Presiden Jokowi
Lukman berharap semua pihak tetap menunggu hasil akhir dari putusan hukum.
Ia juga meminta sikap publik tidak berlebihan dalam melampiaskan kegembiraan maupun kesedihan yang dapat memicu konflik di masyarakat.
"Jadi semua pihak mampu menahan diri sampai putusan hukum berkekuatan hukum tetap sehingga kemudian semua kita menghormati dan mentaati apapun keputusan hukum nanti," kata Politikus PPP itu.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta memerintahkan agar menahan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Baca: Sebelum Divonis 2 Tahun Penjara, Haji Lulung Mimpikan Ahok
Baca: Pendukung Ahok Mendadak Kesurupan Usai Dengarkan Vonis
Perintah tersebut karena Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.
"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso, saat membacakan amar putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Pada sidang vonis, majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun.
"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso.