TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Charles Honoris mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Majelis hakim memvonis Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama.
"Putusan hakim dalam kasus Ahok mengecewakan, hakim memutuskan bukan atas dasar fakta hukum tapi karena intervensi dan tekanan," kata Charles melalui pesan singkat, Selasa (9/5/2017).
Baca: Sebelum Divonis 2 Tahun Penjara, Haji Lulung Mimpikan Ahok
Charles melihat kasus Ahok sejak awal merupakan dagangan politik bukan suatu perkara yang lahir akibat proses hukum.
"Kasus ini lahir dari rahim pilkada DKI 2017, bukan karena adanya tindak pidana yang dilakukan seorang Ahok," kata Anggota Komisi I DPR itu.
Charles mengungkapkan selama masa persidangan dapat dilihat besarnya upaya intervensi dan tekanan dari berbagai pihak terkait kasus Ahok.
Hal itu dilakukan untuk kepentingan-kepentingan pilkada DKI dan upaya mendegradasi pemerintahan Jokowi.
"Intervensi terhadap putusan hakim dilakukan melalui demonstrasi di jalanan, dari meja pimpinan DPR sampai komentar elite-elite partai politik. Terbukti, hakim lebih takut dengan tekanan dan intervensi ketimbang menerapkan keadilan," kata Charles.
Baca: Fahri Hamzah Minta Ahok Calm Down Jangan Terlalu Agresif
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta memerintahkan agar menahan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Perintah tersebut karena Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.
"Memerintahkan terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dwiarso, saat membacakan amar putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Baca: BERITA FOTO: Senyum Ahok Diajak Foto Bareng Pegawai Rutan Cipinang
Pada sidang vonis, majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun.
"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso.