News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik HTI

HTI Minta Perlindungan Pimpinan DPR RI

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yunanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah perwakilan dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyambangi Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Rabu (10/5/2017) sekitar Pukul 10.30 WIB.

Kedatangan mereka adalah untuk melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan menyampaikan aspirasi terkait rencana pembubaran ormas tersebut oleh pemerintah.

"Kami memohon perlindungan dan dukungan dari Pak Fadli Zon sebagai wakil ketua DPR, sebagai wakil rakyat dalam persoalan ini," kata Juru Bicara HTI Ismail Yunanto, Rabu.

Ismail menambahkan, pihaknya tak menginginkan langkah pemerintah tersebut berlanjut.

Sebab, HTI merupakan organisasi legal berbadan hukum sehingga memiliki hak untuk melakukan kegiatan dan dilindungi konstitusi.

Ia juga membantah bahwa organisasinya bertentangan dengan Pancasila.

HTI, kata dia, menyampaikan ajaran Islam sehingga tak bertentangan dengan Pancasila.

Bahkan, dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) HTI, menurut dia, mencantumkan penjelasan bahwa HTI adalah organisasi dakwah yang bergerak di Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Ismail menambahkan, HTI juga memberi kontribusi penting bagi pembangunan SDM di Tanah Air, mengkritisi berbagai peraturan perundangan yang liberal yang berpotensi merugikan bangsa, sosialisasi antinarkoba, hingga membantu korban bencana alam.

"Jadi tudingan bahwa HTI tidak punya peranan positif tidak benar," kata Ismail.

"Kami juga mohon pimpinan DPR untuk mengingatkan pemerintah untuk tidak melakukan (pembubaran) ini," ujarnya.

Pemerintah memutuskan pengajuan pembubaran dan melarang kegiatan yang dilakukan organisasi kemasyarakatan HTI.

Sebab, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ormas.

Keputusan pembubaran HTI tersebut, menurut pemerintah, telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.(Nabilla Tashandra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini