TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang didakwa bersama-sama dengan Made Meregawa dan Muhammad Nazaruddin melakukan pengaturan dan rekayasa dalam proses pengadaan alat kesehatan RS PKIP Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
Made Meregawa adalah Pejabat Pembuat Komitmen proyek pengadaan alat kesehatan RS Pendidikan Khusus Infeksi dan Pariwisata RS Universitas Udayana.
Sementara Nazaruddin adalah pemilik Permai Group atau Anugerah Grup yang mengendalikan PT Mahkota Negara.
Baca: Tersangka Korupsi Udayana Janji Ungkap Peran Nazaruddin di Persidangan
Ketiganya bermufakat agar PT Mahkota Negara ditetapkan menjadi pemenang lelang dengan cara mencari dan mengusullkan nama perusahaan-perusahaan calon peserta lelang yang akan menjadi perusahaan pendamping PT Mahkota Negara, merekayasa dokumen administrasi dan surat penawaran harga (SPH) dari perusahaan-perusahaan pendamping tersebut.
Marisi Matondang Dkk juga mempengaruhi panitia pegnadaan untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan data dan harga PT Mahkota Negara dengan spesifikasi barang yang mengarah para merk atau produk perusahaan tertentu sesuai keinginan mereka.
"Terdakwa bersama-sama dengan Made Meregawa dan Muhammad Nazaruddin melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni memperkaya korporasi PT Mahkota Negara sejulah Rp 5.499.901.267," kata Jaksa KPK sebagaimana yang dikutip Tribunnews.com dari dakwaan Marisi, Jakarta, Kamis (11//5/2017).
Menurut Jaksa KPK, perbuatan ketiganya merugikan keuangan negara senilai Rp 7.000.285.134 (Rp 7 miliar).
Made didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.