Nomor ID adalah syarat seseorang menjadi calon TKI setelah lolos dari pemeriksaan kesehatan tahap awal. Setelah itu, calon harus mengikuti pelatihan dan mengikuti medical check up secara menyeluruh.
Edi menambahkan, temuan lainnya adalah ada beberapa sarana kesehatan tidak mengetahui daftar PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yakni perusahaan yang mendapat izin dari Kemnaker sebagai penyalur TKI.
Beberapa sarana kesehatan juga terbukti melayani medical check up untuk perorangan. Padahal calon TKI hanya bisa diberangkatkan oleh PPTKIS.
“Hal ini memperkuat indikasi adanya pengiriman TKI illegal,” tegasnya.
Indikasi pengiriman TKI illegal juga terlihat dari adanya sarana kesehatan yang melakukan medical check-up untuk TKI non formal yang akan berangkat ke negara Timur Tengah. Padahal sejak 2015, pemerintah telah menghentikan pengiriman TKI non formal ke Timur Tengah.
Atas temuan tersebut, sidak yang sama juga akan dilakukan kepada sarana kesehatan di seluruh Indonesia, terutama di daerah yang menjadi kantung pemberangkatan TKI. (*)