News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ketua Majelis Hakim Perkara Ahok Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi di Denpasar

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto membacakan vonis hukuman kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Ahok akhirnya divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim perkara dugaan penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atua Ahok, yakni hakim Dwiarso Budi Santiarto mendapat promosi.

Berdasarkan hasil rapat TPM Hakim 10 Mei 2017, Dwiarso kini mendapat tugas sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.

"Betul. Berdasarkan pengumuman hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim pada tanggal 10 Mei 2017," kata Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Witanto, saat dihubungi, Jakarta, Kamis (11/5/2017).

Baca: Mahkamah Agung Bantah Promosi kepada Hakim Dwiarso Terkait Vonis Ahok

Baca: Mahfud MD: Ada Tiga Konteks Putusan Hakim Buat Ahok

Dwiarso sebelumnya adalah ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Witanto menegaskan Dwiarso mendapat promosi karena pangkat dan golongannya sudah memenuhi ditambah dengan prestasi yang baik.

"Yang naik menjadi hakim tinggi atau jadi KPN (ketua pengadilan negeri) itu promosi," kata Witanto.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Dwiarso memutus Ahok pidana penjara dua tahun karena menilai Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan terbuki menodai agama terkait ucapan Almaidah 51.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan. 

Baca: Majelis Hakim Perkara Ahok Hanya Jadi Corong Undang-undang

Rekam Jejak Dwiarso

Menurut Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi pada Desember lalu, kredibilitas Dwiarso sangat mumpuni.

"Tentu kalau menjadi ketua di sini (PN Jakut) sudah pasti bagus. Sehingga pimpinan (pihak Mahkamah Agung) menempatkan beliau di Kelas 1a Khusus," kata Hasoloan di PN Jakut, Jalan Gajah Mada no 17, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini