Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melihat adanya kriminalisasi politikus terkait kasus pajak.
Hal itu terkait dugaan pidana yang dilakukan Fahri Hamzah yakni penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Nama Fahri muncul dalam sidang kasus pajak dengan terdakwa Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
"Saya terus terang, menggunakan perpajakan sebagai kriminalisasi politisi adalah kejahatan terbuka yang dilakukan pejabat negara dan penegak hukum," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Menurut dia, kriminalisasi melalu perpajakan bisa melumpuhkan ekonomi, usaha dan bisnis seseorang.
Fahri mengaku siap dan berani menghadapi kasus tersebut.
Ia mengatakan siap buka-bukaan mengenai persoalan pajak.
"Termasuk pajak pimpinan KPK, pejabat-pejabat yang bekerja dan affiliated dengan KPK ayo kita buka semua. Siapa yang paling bersih. Kalo memang mau begitu," kata Fahri.
Fahri mengatakan dirinya telah mengurus pajak dengan cermat sejak menjadi pejabat pada 2004.
Pajak Fahri dihitung konsultan agar tidak terjadi kesalahan perpajakan.
"Alhamdulillah tidak pernah ada masalah perpajakan. selama 13 tahun ini menjadi pejabat," kata Fahri.
Fahri mengaku kekayaannya relatif tidak bertambah.
Sejak 2004, ia keluar dari seluruh perusahaan tempatnya bekerja dan tidak mau lagi berbisnis. Fahri menuturkan tidak memiliki hubungan bisnis dengan pihak-pihak tertentu.
"Soal pajak pribadi saya, clear. Tetapi untuk memastikan saya clear dan tidak ada masalah saya sudah mengikuti tax amnesty. sehingga seluruh persoalan pajak saya sudah bersih menurut direktorat jenderal pajak," kata Fahri.
Sebelumnya, karena ada selisih harta yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah masuk dalam daftar penyelidikan Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak.
Fakta tersebut berdasarkan nota dinas tahun 2016 yang ditandatangani oleh terdakwa Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Keterangan tersebut dibenarkan oleh Hilman Flobianto dalam sidang lanjutan terdakwa Handang.
"Fahri Hamzah ada daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN selisih Rp 4 miliar (Rp 4,46 miliar)," kata Hilman saat bersaksi untuk terdakwa Handang Soekarno di Pengdilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Dalam nota dinas tersebut, penyelidikan tersebut tekrait dugaan pidana yang dilakukan Fahri Hamzah yakni penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Selain nama Fahri Hamzah, juga ada nama Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Fadli Zon masuk dalam bukti permulaan, sesuai dengan nota dinas tersebut, karena terkait dugaan pidana tidak menyampaikan SPT tahunan PPh Orang Pribadi.
"Untuk Fadli Zon (terkait) SPT," kata Hilman.