News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

PSI: Vonis Ahok Jadi Citra Buruk Indonesia di Mata Internasional

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Isyana Bagoes Oka bersama pengurus PSI lainnya mengadakan jumpa pers, di Jakarta, Selasa (11/10/2016). Jumpa pers terkait PSI menjadi satu-satunya partai yang lolos dalam verifikasi partai politik tahun 2016 yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama masih menuai pro dan kontra. Kali ini, pernyataan bernada kontra dilayangkan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Isyana Bagoes Oka.

Isyana mengatakan, vonis hakim Dwiarso dan kawan-kawan itu mencoreng citra Indonesia di mata dunia.

"Jika membaca laporan media internasional dan lembaga HAM internasional, vonis atas Ahok memberikan citra yang buruk: Indonesia yang intoleran," ujar Isyana lewat keterangan persnya Kamis (11/5/2017).

Isyana menyayangkan 'frame' media internasional tersebut. Namun, mantan presenter di beberapa televisi di Indonesia tersebut bisa memakluminya. Justru, putusan hakimlah yang dinilai menjadi sumber citra negatif dunia tersebut.

"Indonesia merupakan negeri yang toleran serta menerima kebinekaan. Tapi vonis hakim terhadap Ahok yang berlebihan di atas tuntutan jaksa yang mengubah citra positif Indonesia di internasional," ujar Isyana.

PSI pun mendukung langkah Basuki yang mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Ia berharap hakim di pengadilan tinggi mampu menyelamatkan citra Indonesia dengan membebaskan Basuki.

"Ahok harus dibebaskan dari semua tuduhan. Vonis (hakim) itu menjadi tanda buruk bagi kehidupan toleransi dan kedamaian di negeri ini," ujar Isyana.

Diberitakan, majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Dwiarso, salah satu hakim.

Pihak Basuki langsung mendaftarkan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pihak Basuki juga memohon penangguhan penahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini