TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama masih menuai pro dan kontra. Kali ini, pernyataan bernada kontra dilayangkan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Isyana Bagoes Oka.
Isyana mengatakan, vonis hakim Dwiarso dan kawan-kawan itu mencoreng citra Indonesia di mata dunia.
"Jika membaca laporan media internasional dan lembaga HAM internasional, vonis atas Ahok memberikan citra yang buruk: Indonesia yang intoleran," ujar Isyana lewat keterangan persnya Kamis (11/5/2017).
Isyana menyayangkan 'frame' media internasional tersebut. Namun, mantan presenter di beberapa televisi di Indonesia tersebut bisa memakluminya. Justru, putusan hakimlah yang dinilai menjadi sumber citra negatif dunia tersebut.
"Indonesia merupakan negeri yang toleran serta menerima kebinekaan. Tapi vonis hakim terhadap Ahok yang berlebihan di atas tuntutan jaksa yang mengubah citra positif Indonesia di internasional," ujar Isyana.
PSI pun mendukung langkah Basuki yang mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Ia berharap hakim di pengadilan tinggi mampu menyelamatkan citra Indonesia dengan membebaskan Basuki.
"Ahok harus dibebaskan dari semua tuduhan. Vonis (hakim) itu menjadi tanda buruk bagi kehidupan toleransi dan kedamaian di negeri ini," ujar Isyana.
Diberitakan, majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Dwiarso, salah satu hakim.
Pihak Basuki langsung mendaftarkan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pihak Basuki juga memohon penangguhan penahanan.