"Maka dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah," ujar hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).
Selain itu, perbuatan Ahok juga dinilai menimbulkan keresahan dan memecah umat Islam.
Perbuatan Ahok juga disebut berpotensi memecah umat dan golongan.
Untuk hal yang meringankan, Ahok dianggap bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan.
Selain itu, Ahok juga tidak pernah dihukum sebelumnya.
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.
Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.