News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Usai Jatuhkan Vonis Ahok, Ketua Majelis Hakim Mendapatkan Promosi Jabatan

Penulis: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim utama muda/Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, H. Dwiarso Budi Santiarto, memimpin persidangan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017). Sidang kali ini masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penuntut umum. TRIBUNNEWS/Kumparan/Aditia Noviansyah/Pool

"Maka dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah," ujar hakim dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).

Selain itu, perbuatan Ahok juga dinilai menimbulkan keresahan dan memecah umat Islam.

Perbuatan Ahok juga disebut berpotensi memecah umat dan golongan.

Untuk hal yang meringankan, Ahok dianggap bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan.

Selain itu, Ahok juga tidak pernah dihukum sebelumnya.

Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini