News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik HTI

Wiranto: Pemerintah Telah Kantongi Berbagai Bukti Kegiatan HTI, Itu Sudah Cukup

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam ), Wiranto.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah masih melanjutkan rencana pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam ), Wiranto.

Kepada wartawan di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017), Wiranto mengaku pemerintah sudah mengantongi banyak bukti soal HTI.

Pemerintah menilai keberadaan HTI bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Pemerintah sudah punya cukup bukti dari berbagai aktivitas yang dilakukan, itu sudah cukup bagi pemerintah untuk melakukan langkah langkah hukum untuk mengamankan negeri kita sendiri," ujarnya.

Karena itu, ia mengaku tidak ambil pusing atas penolakan yang sudah ditegaskan juru bicara HTI, Ismail Yusanto, atas rencana pemerintah melakukan pembubaran ormas pengusung gagasan khilafah tersebut.

"Tidak apa-apa, penolakan itu biasa, itu bagian dari upaya hukum yang bersangkutan," katanya.

Senin lalu, Wiranto mengumumkan rencana pembubaran tersebut.

HTI oleh pemerintah dianggap tidak berkontribusi terhadap pembangunan nasional, bertentangan dengan Pancasila dan bertentangan dengan UUD 1945.

Sesuai pasal 17 tahun 2013 tentang ormas, proses pembubaran sebuah ormas yang berbadan hukum, diawali melalui pelayangan surat peringatan sebanyak tigak kali.

Setelahnya jika belum berhasil, aliran dana pemerintah ke ormas tersebut kemudian dihentikan.

Jika tidak juga berhasil, maka pemerintah akan melayangkan surat larangan kegiatan.

Proses selanjutnya adalah pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung (MA) untuk pembubaran ormas tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini