TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekjend Kementeriaan Dalam Negeri (Kemendagri), Diah Anggraeni memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (12/5/2017).
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong di kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Diah Anggraeni bungkam ditanya soal materi pemeriksaan.‎
‎"Saya diperiksa nambah data saja. Tanya sama penyidik, tanya sama penyidik soal apa,"‎ kata Diah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Saat ditanya soal aliran uang proyek e-KTP yang diakuinya diterima dari tersangka Andi Narogong dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, saat persidangan perkara tersebut, Diah kembali bungkam dan memilih meninggalkan lobi KPK.
Hari ini selain Diah Anggraeni, penyidik KPK juga memeriksa ‎dua saksi lainnya yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi serta salah satu anggota tim Fatmawati, Eko Purwoko.
Untuk diketahui Andi Narogong merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011 - 2012.
Sebelumnya dalam proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu, KPK telah menetapkan dua tersangka yang kini berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor yakni Irman dan Sugiharto.