TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku tersinggung dengan orasi Aktivis Veronica Koman Liau. Tjahjo mengultimatum wanita yang pernah aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu meminta maaf.
"Saya bagian dari pemerintah. Saya harus bela Presiden saya," ucap Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (11/5/2017).
Bagi Tjahjo, orasi yang dilakukan oleh Veronica bukanlah termasuk kritik terhadap pemerintah. Orasi Veronica lebih mengarah fitnah kepada pemerintah.
Pasalnya, pemerintah tidak pernah mengintervensi hakim saat menyidangkan kasus Ahok terkait penistaan agama.
Ia lalu memilih melayangkan permintaan surat klarifikasi. Surat itu merupakan itikad baik pemerintah kepada Veronica.
"Saya hanya mau minta klarifikasi apa sih maksudnya dia seperti itu. Mungkin karena dia emosional. Kalau dia clear, clear, saya nggak macem-macem. Mengingatkan saja," ucap Tjahjo.
"Baru kemarin dikirim. Tunggu saja, itikad baik mengingatkan," tambah dia.
Veronica menyita perhatian masyarakat setelah melakukan orasi menuntut pembebasan Basuki Tjahaja Purnama di depan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Ia melontarkan pernyataan kontroversial yang disinyalir menyinggung pemerintah Joko Widodo.
Baca: Isu Tantangan Duel Berujung Tewasnya Pak Kades di Tangan Bocah 17 Tahun
"Saya berdiri di sini hari ini untuk membela Ahok, karena bahwa ini adalah keadilan yang diinjak-injak. Rezim Jokowi adalah rezim yang lebih parah dari rezim SBY," ujar Veronica dalam orasinya di depan Rutan Cipinang.
Lalu siapa sebenarnya Veronica Koman? Berdasarkan penelusuran, wanita kelahiran Medan, Sumatera Utara itu meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Pelita Harapan, Jakarta.
Sampai Agustus 2016, dia bekerja sebagai Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta.
Dia merupakan pengacara publik yang kerap menangani isu-isu Papua, pengungsian internasional, dan pencari suaka.
Seperti dilansir laman womenunlimited.id, dia menangani klien dari Afghanistan dan Iran. Dia membantu untuk mendapatkan status pengungsi sesuai hukum pengungsi internasional di UNHCR.
Mengenai permasalahan terkait orasi saat penuntutan pembebasan Ahok, wanita yang akrab disapa Vero itu belum dapat berkomentar.
"Untuk sementara, saya belum ada komentar dulu," kata Veronica.
Namun, orasi yang ditentang oleh Mendagri Tjahja Kumolo itu dinilai terlalu berlebihan.
Sejumlah pihak menilai orasi dari Vero itu hanya sebagai bentuk penyampaian pendapat. Atas dasar itu, sejumlah pihak termasuk dari LBH Jakarta memberikan dukungan.
"Terlepas dari, dia di LBH Jakarta atau bukan, kita akan bela. Kita membela kebebasan berekspresi setiap orang. Terlebih, ekspresinya adalah kritik terhadap pemerintah. Hal yang sangat fundamental dalam negara demokrasi," tutur Ketua LBH Jakarta, Alghifari Aqsa.
Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Andi Muttaqin, menilai berlebihan upaya Mendagri Tjahjo Kumolo akan memproses hukum orasi Veronica.
Menurut dia, tindakan mendagri itu akan semakin memperburuk situasi kebebasan ekspresi di Indonesia.
Sejauh ini, dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Veronica mengenai langkah hukum menghadapi pemerintah.
"Kami akan siap mendampingi Veronica, jika dia akan dipolisikan. Mendagri harus patuhi aturan Jokowi untuk menjamin kemerdekaan berpendapat dan berekspresi sebagaimana disampaikan saat World Press Freedom Day," kata Andi. (gle)