Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menuding DJP mendapatkan pesanan dari Istana Kepresidenan untuk mencari persoalanan pajak dirinya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, DJP tidak pernah mendapatkan instruksi atau pesanan untuk mencari persoalan perpajakan wajib pajak dari siapapun.
"DJP bukanlah alat politik, melainkan institusi penghimpun penerimaan negara yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Perpajakan, baik undang-undangformal dan material," ujar Hestu dalam keterangan resminya, Jakarta, kemarin.
Menurut Hestu, DJP memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, dimana jika terdapat data atau informasi yang mengindikasikan ketidakpatuhan wajib pajak, maka DJP akan mengambil langkah-langkah tindak lanjut.
"Tindak lanjut itu, seperti memberikan teguran, himbauan, bahkan sampai melakukan tindakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan pajak," tuturnya.
Prosedur yang dilakukan DJP terhadap wajib pajak, kata Hestu, termasuk Fadli Zon murni berasal dari langkah-langkah pengawasan yang dilaksanakan oleh DJP sendiri.
Terkait pernyataan sendiri Fadli Zon sudah mengikuti program Amnesti Pajak, Hestu menjelaskan, bagi setiap wajib pajak yang telah mengikuti amnesti pajak dan sudah melaporkan seluruh hartanya, maka dapat dipastikan bahwa kepadanya tidak akan dilakukan pemeriksaan atau penyidikan tindak pidana pajak untuk 2015 dan sebelumnya.
"Atau dengan kata lain, seluruh permasalahan pajaknya sudah clear," ucap Hestu.
Sebelumnya Fadli Zon merasa kesalahan pajaknya sudah dicari-cari sejak mengikuti aksi unjuk rasa 411 atau 4 November 2016 untuk menuntut pemerintah memproses hukum Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang dianggap melakukan penodaan agama.
"Setelah saya ikut 411, ada info datang ke saya, bahwa saya dicari persoalan pajaknya," ucap Fadli Zon.