Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat memberikan jaminan penangguhan penahanan bagi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun melihat penangguhan penahanan Ahok memiliki alasan kuat.
Refly menjelaskan semua pihak harus menghormati vonis majelis hakim dua tahun penjara bagi Ahok terkait kasus penodaan agama.
Namun, Ahok melakukan banding sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inchraht.
Baca: Dianggap Tak Profesional, Wajar Jaksa Ajukan Banding Vonis Ahok
Baca: Klarifikasi Pendukung Ahok Lewat SMS Kepada Tjahjo Dinilai Tidak Lengkap
Baca: Pengamat: Vonis 2 Tahun Penjara Justru Memperkuat Karir Politik Ahok
"Walaupun putusan hakim harus benar tetapi belum inchraht. Karena belum inchraht ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh yaitu penangguhan penahanan," kata Refly usai diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (14/5/2017).
Refly menjelaskan penangguhan penahanan itu diputuskan Ketua Pengadilan Tinggi melihat dasar-dasar hukum.
Pertama, apakah Ahok memiliki potensi melarikan diri.
Refly melihat Ahok tidak mungkin kabur.
Alasan kedua, apakah Ahok berpotensi mengulangi perbuatannya.
Baca: Politikus PPP Minta Jaksa Agung Kaji Kembali Pengajuan Banding Vonis Ahok
Baca: Mendagri: Anda Boleh Mengkritik Saya, Saya Juga Boleh Dong Kritik Anda