News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Dipolisikan

Polisi Diminta Datangi Kediaman Rizieq Shihab, Jangan Libatkan Interpol

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan sikap kepolisian terhadap Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Pasalnya, MUI menilai Rizieq diperlakukan seperti penjahat sampai ingin dijemput paksa.

"Enggak perlu red notice, saya kira kayak penjahat aja kan bisa didatangin dimana sih dia berada," ujar Wakil Ketua Umum dan Perundang-undangan MUI, Ikhsan Abdullah, di Jakarta, Sabtu (13/5/2017).

Ikhsan menyarankan sebaiknya penyidik kepolisian menyambangi ke rumah Rizieq Shihab. Langkah ini justru membuat Rizieq tidak perlu dijemput paksa.

"Kenapa enggak datang aja sih, penyidiknya datang ke tempat Habib Rizieq," kata Ikhsan.

Ikhsan menambahkan sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya Rizieq datang untuk diminta keterangan. Namun jika belum hadir, Ikhsan menilai sebaiknya polisi bisa mencari tanpa memakai keributan.

"Kenapa belum hadir kan begitu, kalau perlu penyidiknya kan bisa datang dimana berada, jangan ribut-ribut lah," ujar Ikhsan.

Pihak kepolisian telah memanggil pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait kasus pesan aplikasi Whatsapp berkonten pornografi.

Namun, Rizieq yang dikabarkan sedang berada di luar negeri, mangkir dalam dua kali panggilan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan, Polri akan melihat perkembangan serta mengkaji apakah perlu melibatkan Interpol untuk memulangkan Rizieq.

"Kita lihat perkembangan, kalau memang diperlukan kita minta bantuan kepada NCB Interpol, untuk mengeluarkan red notice," kata Setyo, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/5/2017) kemarin.

Jika rizieq masuk dalam red notice, kata Setyo, artinya penyidik meminta bantuan Interpol untuk melakukan upaya paksa atau membawa kembali orang yang dicari ke negara asalnya.

Namun, menurut Setyo, hingga kini Polri belum perlu meminta red notice kepada Interpol untuk mengembalikan Rizieq.

Dia menyatakan, polisi memerlukan waktu untuk mengusut kasus hukum yang melibatkan Rizieq.

"Tunggu tanggal mainnya," ujar Setyo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini