News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Minta Menkumham Jelaskan Pembebasan Bersyarat Jaksa Urip

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Jaksa Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan menjalani sidang Peninjauan Kembali terhadap kasusnya di Pengadilan Tindak Korupsi, Jakarta, Kamis (18/9/2014). Urip dipidana 20 tahun penjara dalam kasus suap perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Sebelumnya, mantan jaksa Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008.

Urip terbukti menerima suap dari Artalyta sebesar 660.000 dolar AS untuk melindungi pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dari penyelidikan kasus BLBI yang ditangani Kejaksaan Agung.

Vonis yang diberikan majelis hakim itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

JPU KPK menuntut Urip dihukum penjara 15 tahun dan denda Rp 250 juta. Hukuman untuk Urip itu juga dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini