TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi BareskrimPolri, AKBP Brotoseno, dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang tuntutan yang diketuai majelis hakim Baslin Sinaga, Jaksa Akhmad mengatakan bahwa Brotoseno telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
"Secara sah terbukti melakukan tidak pidana korupsi, terdakwa dituntut tujuh tahun penjara denda Rp 300 juta dengan subsider enam bulan," kata Akhmad saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017).
Hal itu sesuai dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan. Kemudian dakwaan pertama Brotoseno selama persidangan juga telah terbukti. Sehingga menurut Jaksa, dakwaan kedua dan ketiga sudah tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Adapun, Brotoseno didakwa telah menerima uang Rp 1,9 miliar secara bertahap. Ia melakukan hal itu bersama-sama dengan penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan dua pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
Brotoseno menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan.
Pemilik Jawa Pos Group itu sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat.
Sebelumnya, pernah terbit surat panggilan pemeriksaan untuk Dahlan sebagai saksi selaku mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Setelah menerima transfer sebesar Rp 3 miliar dari Harris, Lexi sebagai pihak perantara menemui Dedy. Saat itu, Dedy memperkenalkan Lexi dengan Brotoseno. Di sana, Lexi menanyakan kasus cetak sawah yang ditangani Bareskrim Polri.
Brotoseno pun menjelaskan penanganan kasus tersebut, termasuk soal pemanggilan Dahlan. Padahal, selaku penyidik, seharusnya Brotosenomemegang rahasia penyidikan. Dalam pertemuan itu, Brotosenomenyampaikan bahwa dirinya membutuhkan biaya miliaran rupiah untuk berobat orangtuanya yang sakit ginjal.
Lexi pun memenuhi permintaan Brotoseno. Brotoseno menerima uang sebesar Rp 1,9 miliar dalam dua tahap. Atas perbuatannya, Brotoseno dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Sinar Putri S.Utami