TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerinah akan melakukan keterbukaan informasi rekening bank untuk negara-negara G20.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia no.1 tahun 2017 tentang akses informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menilai jika keterbukaan informasi terjadi, maka perbankan di Indonesia harus bersiap menghadapi persaingan global.
"Sistem kompetitif terbuka artinya perbankan Indonesia harus siap bersaing dengan bank-bank lain," ujar Taufik di gedung DPR/MPR RI.
Taufik memprediksi setiap perbankan bisa saling melihat data dan informasi keuangan. Baik di dalam dan luar negeri akses informasi kata Taufik tidak akan dibatasi
"Artinya bank manapun bisa mengakses dan masyarakat manapun nantinya boleh, orang Indonesia punya rekening di luar di Malaysia, Australia, demikian sebaliknya," ungkap Taufik.
Politisi PAN itu mengingatkan pada awalnya hanya PPATK dan aparat penegak hukum saja yang bisa melihat rahasia laporan keuangan perbankan. Namun ke depannya hal tersebut tidak bisa lagi terjadi.
"Kerahasiaan rekening bank yang dulunya secara klasik merupakan data kerahasiaan bank, hanya boleh dibuka PPATK maupun aparat penegak hukum," papar Taufik.