TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa menilai pasal penistaan agama masih diperlukan. Pasalnya, Desmond menilai masih banyak penghinaan kepercayaan antar sesama masyarakat.
"Persoalannya apakah semua warga negara siap tidak melakukan penghinaan terhadap agama lain?" ujar Desmond di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Desmond memaparkan jika masyarakat sudah siap menjaga perbedaan di dalam Kebhinekaan, maka pasal tersebut tidak lagi diperlukan. Namun saat masyarakat saling menghujat agama lain, aturan tersebut dibutuhkan untuk bisa masuk ke jalur hukum.
"Kalau kebihekaan seperti ini sudah sesiap ini kalau dicabut tidak masalah, tapi kalau dicabut yang membuat perbedaan semakin tajam," ungkap Desmond.
Wakil Ketua Komisi III DPR itu memaparkan tanpa ada pasal penistaan agama, maka hanya hukum jalanan yang berlaku. Hal itu kata Desmond menimbulkan ketimpangan antara agama mayoritas dengan minoritas.
"Akhirnya peradilan jalanan, kecenderungan tekanan mayoritas terhadap minoritas," papar Desmond.