TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekerja dalam sunyi dan senyap, tapi dengan hasil nyata. Mungkin itu filosofi yang dianut oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).
Lembaga ini sepertinya tak begitu mencolok dalam hal publikasi dibandingkan lembaga-lembaga pemerintah lainnya.
Tapi KPPIP punya peran sangat strategis terutama di era pemerintahan Presiden Joko Widodo yang banyak memiliki program pembangunan infrastruktur.
"KPPIP ini komite antar menteri yang langsung berada di bawah Presiden. Dijalankan oleh swasta bukan PNS. Mandatnya simpel yaitu percepatan pembangunan infrastruktur. Membuat daftar proyek prioritas dan proyek strategis nasional," kata Direktur Program KPPIP, Rainier Haryanto, kepada Tribunnews.com beberapa waktu lalu.
Sebagaimana lazim diketahui, Infrastruktur di Indonesia sering terkendala karena kurang efektifnya koordinasi antara pemangku kepentingan yang beragam, baik itu dari pihak pemerintahan (kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D), dan pihak swasta.
"KPPIP dibentuk dengan tujuan utama sebagai unit koordinasi dalam pengambilan keputusan untuk mendorong penyelesaian masalah yang muncul akibat kurang efektifnya koordinasi beragam pemangku kepentingan tersebut. KPPIP merupakan point of contact dalam implementasi koordinasi untuk debottlenecking Proyek Strategis Nasional dan Proyek Prioritas," tambah Rainier yang memiliki pengalaman bekerja di sektor infrastruktur di Australia, Timur Tengah dan Asia ini.
Rainier menjelaskan, KPPIP banyak melakukan Interaksi dengan banyak pihak. "Ini karena tugas kita memang percepatan, jadi kami harus mencari solusi-solusi jika ada sebuah proyek yang terkendala," katanya.
Bervariasinya pemangku kepentingan dengan tujuan dan tanggung jawab masing-masing yang berbeda, tidak jarang mengakibatkan tertundanya implementasi proyek infrastruktur.
Oleh karena itu, pembentukan sebuah komite yang dapat bekerja lintas kementerian dan lembaga akan menjembatani dan mendampingi Pemilik Proyek dalam mempersiapkan dan menjalankan pembangunan proyek tersebut.
KPPIP dibentuk dengan merevitalisasi Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KKPPI) yang dinilai kurang efektif karena beberapa alasan.
Alasan itu antara lain lemahnya wewenang dalam pengambilan keputusan, keterbatasan peran KKPPI dalam keseluruhan tahapan proyek sejak perencanaan sampai mulainya pembangunan, tidak adanya keleluasaan untuk memberikan insentif dan disinsentif untuk mendorong percepatan proyek, dan struktur Komite yang terlalu besar sehingga pengambilan keputusan sering kali tidak efektif.
Berangkat dari keterbatasan tersebut, Peraturan Presiden No. 75 tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas diterbitkan untuk membentuk KPPIP.
Komite ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, bertindak selaku Ketua KPPIP serta Wahyu Utomo sebagai Ketua Tim Pelaksana KPPIP.