Tiga saksi yang turut dipanggil untuk diperiksa itu yakni Kasie Pencatatan Perubahan Pewarganegaraan Akibat non Kelahiran Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Diana Anggraeni.
Kemudian Staf Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kusmihardi dan Staff PNS Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Achmad Purwanto.
Seperti diketahui, Andi Agustinus atau Andi Narogong ditangkap pada Kamis (23/3/2017).
Ia menjadi orang ketiga yang diproses KPK dalam kasus e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Pengusaha itu diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kemendagri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Andi diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR.
Dalam perkara ini, ia disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain Andi, ada dua orang lainnya yang jadi tersangka pada kasus ini yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. (rik/kps)