TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II DPR RI memilih bungkam usai diperiksa sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/5/2017).
Miryam yang diperiksa selama empat jam sejak pukul 10.45 WIB, langsung menuju mobil tahanan dengan pengawalan petugas keamanan.
Mengenakan rompi oranye, Miryam tidak menjawab pertanyaan sejumlah jurnalis perihal pemeriksaan di KPK.
"MHS diperiksa sebagai tersangka memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Miryam dianggap memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan tindak pidana korupsi e-KTP atas terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor.
Saat itu, Miryam mengaku diancam penyidik untuk mengakui adanya pembagian uang kepada anggota DPR RI terkait proyek e-KTP.
Karena merasa tertekan, Miryam beralasan terpaksa mengakui adanya pemberian uang hasil korupsi e-KTP.
Di persidangan Tipikor, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.
Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
Setelah ditetapkan tersangka oleh KPK, Miryam melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Proses Praperadilan Masih Berjalan
Bukan hanya Miryam yang menjalani pemeriksaan, KPK juga memanggil mantan anggota DPR RI periode 2004-2009 Antarini Malik untuk diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP.
Antarini Malik akan digali keterangannya untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang sekarang menjadi tersangka kasus e-KTP.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," kata Febri Diansyah.
Selain Antarini Malik, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk tiga saksi lainnya berkaitan dengan kasus e-KTP ini.
Tiga saksi yang turut dipanggil untuk diperiksa itu yakni Kasie Pencatatan Perubahan Pewarganegaraan Akibat non Kelahiran Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Diana Anggraeni.
Kemudian Staf Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kusmihardi dan Staff PNS Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Achmad Purwanto.
Seperti diketahui, Andi Agustinus atau Andi Narogong ditangkap pada Kamis (23/3/2017).
Ia menjadi orang ketiga yang diproses KPK dalam kasus e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Pengusaha itu diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kemendagri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Andi diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR.
Dalam perkara ini, ia disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain Andi, ada dua orang lainnya yang jadi tersangka pada kasus ini yakni mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. (rik/kps)