News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Gerindra Pikir Dua Kali Kirim Anggota ke Pansus Hak Angket KPK

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Sidang Paripurna ke-22 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017). Rapat paripurna DPR tersebut belum membahas surat permohonan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan KPK terhadap eks anggota Komisi II Miryam S. Haryani pada kasus dugaan korupsi e-KTP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses politik hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berada di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.

Pembahasan tersebut belum bisa diberikan ke Panitia Khusus (Pansus) hak angket.

Sekretaris Fraksi Gerindra DPR Fary Djemy Francis menjelaskan partainya tetap menolak hak angket tersebut.

Kendati demikian jika hak angket diteruskan ke Pansus, Gerindra masih berpikir untuk mengirim anggotanya.

"Kita masih mempertimbangkan," ujar Djemy di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Baca: Tunggu Surat Pimpinan DPR, Baleg Siap Kaji Aturan Angket KPK

Menurut Djemy jika hak angket lolos di Pansus maka ada kemungkinan Gerindra mengirim anggotanya.

Tujuannya bukan untuk mendukung melainkan menjaga agar KPK tidak dilemahkan sesuai niat Gerindra dari awal.

"Salah satu kita pertimbangkan, kalau dari hasil kajian Baleg mengatakan hak angket akan terus, maka kita akan mengirim utusan kita," ungkap Djemy.

Ketua Komisi V DPR itu menambahkan Gerindra akan terus mengawal hak angket KPK sampai selesai.

Sampai saat ini keputusan Gerindra tetap menolak.

"Kita ingin mengawal. Sekarang menunggu dari hasil kajian baleg seperti apa baru," kata Djemy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini