TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses politik hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berada di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.
Pembahasan tersebut belum bisa diberikan ke Panitia Khusus (Pansus) hak angket.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPR Fary Djemy Francis menjelaskan partainya tetap menolak hak angket tersebut.
Kendati demikian jika hak angket diteruskan ke Pansus, Gerindra masih berpikir untuk mengirim anggotanya.
"Kita masih mempertimbangkan," ujar Djemy di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Baca: Tunggu Surat Pimpinan DPR, Baleg Siap Kaji Aturan Angket KPK
Menurut Djemy jika hak angket lolos di Pansus maka ada kemungkinan Gerindra mengirim anggotanya.
Tujuannya bukan untuk mendukung melainkan menjaga agar KPK tidak dilemahkan sesuai niat Gerindra dari awal.
"Salah satu kita pertimbangkan, kalau dari hasil kajian Baleg mengatakan hak angket akan terus, maka kita akan mengirim utusan kita," ungkap Djemy.
Ketua Komisi V DPR itu menambahkan Gerindra akan terus mengawal hak angket KPK sampai selesai.
Sampai saat ini keputusan Gerindra tetap menolak.
"Kita ingin mengawal. Sekarang menunggu dari hasil kajian baleg seperti apa baru," kata Djemy.