TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – I Wayan Sudirta, anggota tim penasihat hukum terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, menegaskan akan tetap meminta penaguhan penahanan bagi kliennya.
"Terkait penangguhan penahanan, kita tetap jalan," kata Wayan dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
Lebih lanjut, Wayan berharap penanguhan penahanan dapat dilakukan lantaran Majelis Hakim dalam vonisnya tidak menyebut alasan kenapa Ahokditahan.
"Putusan (hakim) hanya mengutip pasal 93, 97, 21 KUHAP, tapi tidak menyebutkan alasan (kenapa ditahan)," kata Wayan.
Baca: Pengamat: Enggak Semua Orang Bisa Ikhlas Seperti Ahok, Itu Jiwa Besar dan Negarawan
Lantaran hal tersebut, Wayan menilai alasan penahanan yang dilakukan pasca putusan tanggal 9 Mei 2017, tidak kuat.
"Keadaan mana yang mengkhawatirkan? Kenapa dia (Ahok) dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Itu harus disebut. Baru di-back up oleh pasal 21 sebagai dasar hukum," kata Wayan.
Untuk itu Wayan meminta supaya Majelis Hakim dapat memberikan penangguhan ataupun pengalihan penahanan.
"Kami mengajukan penangguhan atau pengalihan. Terserah nanti majelis. Jenis penahanan dari tahanan penjara menjadi kota atau rumah," katanya.