News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Penasihat Hukum Tetap Perjuangkan Penangguhan Penahanan Ahok

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ALASAN CABUT BANDING - Veronica Tan terlihat menangis saat membacakan surat tulisan tangan suaminya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam jumpa pres dikawasan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017). Surat yang di tulis dalam penjara oleh Ahok ini menerangkan alasan pencabutan banding di PN Jakarta Pusat. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – I Wayan Sudirta, anggota tim penasihat hukum terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, menegaskan akan tetap meminta penaguhan penahanan bagi kliennya.

"Terkait penangguhan penahanan, kita tetap jalan," kata Wayan dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).

Lebih lanjut, Wayan berharap penanguhan penahanan dapat dilakukan lantaran Majelis Hakim dalam vonisnya tidak menyebut alasan kenapa Ahokditahan.

"Putusan (hakim) hanya mengutip pasal 93, 97, 21 KUHAP, tapi tidak menyebutkan alasan (kenapa ditahan)," kata Wayan.

Baca: Pengamat: Enggak Semua Orang Bisa Ikhlas Seperti Ahok, Itu Jiwa Besar dan Negarawan

Lantaran hal tersebut, Wayan menilai alasan penahanan yang dilakukan pasca putusan tanggal 9 Mei 2017, tidak kuat.

"Keadaan mana yang mengkhawatirkan? Kenapa dia (Ahok) dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Itu harus disebut. Baru di-back up oleh pasal 21 sebagai dasar hukum," kata Wayan.

Untuk itu Wayan meminta supaya Majelis Hakim dapat memberikan penangguhan ataupun pengalihan penahanan.

"Kami mengajukan penangguhan atau pengalihan. Terserah nanti majelis. Jenis penahanan dari tahanan penjara menjadi kota atau rumah," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini