TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Brotoseno, Rabu (24/5/2019) akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait suap total Rp 1,9 miliar.
Selain Brotoseno, tiga terdakwa lainnya juga membacakan pleidoi. Ketiga terdakwa lainnya yakni penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus dan Harris Arthur Hedar serta Lexi Mailowa Budiman.
Haris adalah advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan.
Pada sidang sebelumnya, Brotoseno dan Dedy Setiawan Yunis dituntut pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulang kurungan.
Tuntutan terhadap Brotoseno dan Dedy Setiawan Yunus menurut Jaksa dibuat lebih berat karena keduanya adalah polisi.
Baca: Pria-pria Brondong Usia 17 hingga 25 Tahun Dapat Harga Khusus Cuma Rp 72 Ribu
Apalagi, Brotoseno sebelumnya pernah berkarir sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, keduanya juga tidak mengakui perbuatannya menerima suap.
Sementara Harris dan Lexi dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Haris dinilai sebagai advokat justru memerintahkan agar Lexi menyuap Brotoseno. Sebagai advokat, Haris dinilai tidak bisa memberikan contoh yang baik.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/2/2017), Brotoseno menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar secara bertahap.
Bekas Menteri BUMN sekaligus pemilik Jawa Pos Group itu sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat. (Eri Komar Sinaga)