TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Komisaris PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah divonis 2 tahun dan 8 bulan pidana penjara dan denda Rp 150 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Majelis hakim menilai Fahmi Darmawansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait korupsi pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut tahun anggaran 2016.
"Menjatuhkan pidana terhadpa terdakwa Fahmi Darmawansyah dengan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan serta denda Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tesebut tidak dibayar agar terdakwa mengganti dengan menjalani kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyatna saat membacakan amar putusan.
Sebelum menjatuhkan vonis tersebut, majelis hakim terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan adalah Fahmi tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Status Fahmi sebagai pengusaha muda juga memberatkan karena harusnya dia mengikuti prosedur lelang secara benaruntuk mendapatkan proyek dan bukan melakukan hal-hal yang keliru.
Sementara hal-hal yang meringankan adalah Fahmi menyesali perbuatannya, memiliki satu istri dan dua orang anak, dan menghibahkan sebidang tanah di Semarang untuk Badan Keamanan Laut.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai suami artis Inneke Koesherawati itu terbukti bersalah bersama-sama dua anak buahnya Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta menyuap sejumlah pejabat Badan Keamanan Laut.
"Fahmi ingin memberikan uang karena sudah memenangkan perusahaan yang dikendalikan terdakwa ," kata jaksa Kiki Ahmad Yani.
Perusahaan milik Fahmi adalah PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia.
Adami Okta dan Hardy Stefanus sebelunya divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta.
Fahmi, Sebelumnya didakwa memberikan suap kepada empat orang di Badan Keamanan Laut guna kepentingan pemenangan tender pemenangan tender tesebut.
Fahmi didakwa memberikan suap 309.500 Dolar Singapura, 88.500 Dolar Amerika Serikat, 10.000 Euro dan Rp 120 juta.
Rinciannya, 10.000 Dolar Singapura, 88.500 dan 10.000 Euro diberikan Fahmi kepada Eko Susilo Hadi yang menjabat sebagai Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasaam Bakamla yang merangkap sebagai Pelaksana tugas Serketaris Utama Bakamla dan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Bakamla tahun anggaran 2016.
Fahmi Darmawansyah juga memberikan uang 105.000 Dolar Singapura kepada Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla.
Nofel Hasan yang menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla juga mendapat uang sebesar 104.500 dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kasubat TU Sestama Bakamla mendapatkan Rp 120 juta.