TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar bersiap diri jelang sidang terkait dugaan suap uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia telah menyiapkan sejumlah data-data terkait perkaranya tersebut.
"Tentu saya mempersiapkan diri sepenuh hati. Sesuai dengan fakta-fakta yang saya miliki. Saya juga senang waktu pelimpahan kemarin dengan JPU kita sudah berkomunikasi dengan baik," kata Patrialis, Rabu (24/5/2017).
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman.
Suap tersebut diduga terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sedang ditangani Mahkamah Konstitusi.
Kamaludin yang ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan, diduga berperan sebagai perantara suap dari Basuki kepada Patrialis.
Sebelumnya pada Selasa (23/5/2017), KPK melakukan pelimpahan tahap II terhadap Patrialis bersama perantara suapnya dari pihak swasta, Kamaludin. Keduanya akan segera diadili bersama.
Jelang sidang, Patrialis mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/5/2017).
Patrialis tiba sekitar pukul 10.03 dan keluar dari gedung KPK pukul 11.10 WIB.
Kepada awak media, Patrialis mengaku kedatangannya untuk berkoordinasi dengan JPU.
"Mau koordinasi aja sama JPU," kata Patrialis seraya memuji penyidik KPK.
Bagi Patrialis, penyidik KPK profesional dan tidak menekannya dalam mengusut kasusnya.
"Ketika saya dilakukan penyidikan di sini, saya bangga dengan penyidiknya, bagus semua, profesional, mereka tidak pernah menekan," kata Patrialis.
Menurut Patrialis, penyidik KPK juga memperlakukannya dengan baik, meski dia tidak menyebut salah satu contohnya.
"Hak-hak saya semuanya dipenuhi jadi saya bangga dengan penyidik-penyidik," ujar Patrialis.
Satu hari sebelumnya, Patrialis pun sempat menyambangi gedung KPK.
Tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.30 WIB, Patrialis pun bertemu Kamaludin yang diduga sebagai perantara suap untuk Patrialis.
Keduanya sempat berpapasan, bersalaman dan saling mencium pipi kanan dan kiri (cipika-cipiki).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebut, Patrialis dan Kamaludin segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Keduanya akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hari ini direncanakan dilakukan pelimpahan tahap II, yaitu PAK dan KM. Penyidik akan menyerahkan tersangka dan berkas penyidikan ke tahap penuntutan," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/5/2017) kemarin. (rik/kps)