TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih memeriksa oknum pejabat auditor utama BPK yang ditangkap pada Jumat (26/5/2017).
Informasi yang dihimpun, pejabat tersebut berinisial RS.
Baca: KPK Tangkap Auditor Utama BPK
Kini RS akan diperiksa selama 1x24 jam untuk selanjutnya ditentukan statusnya apakah dinaikkan menjadi tersangka atau tidak.
"OTT dilakukan di Jakarta terkait dengan Penyelenggara Negara di salah satu institusi. Kami masih periksa yang bersangkutan 1x24 jam dulu," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Baca: Dua Pejabat dan Satu Staf BPK Ditangkap KPK
Baca: Pejabat BPK Ditangkap, Ruang Pegawai Kementerian Desa Ikut Disegel KPK
Selain itu, Febri juga belum mau membocorkan soal OTT dilakukan terkait kasus apa dan apa saja barang bukti yang disita penyidik.
"Perkembangan selanjutnya akan diinformasikan kemudian, berikan waktu penyidik memeriksa dulu," tambahnya.