Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang menyelidiki kasus dugaan suap terhadap pejabat BPK RI terkait pemberian opini WTP di Kementerian Desa Tahun Anggaran 2016.
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menyerahkan sepenuhnya kasus yang menyeret anak buahnya tersebut kepada KPK.
"Kalau mengenai Ketua BPK terlibat atau tidak, silakan tanya ke Pak Agus (Ketua KPK-Agus Rahardjo) Apakah Ketua BPK terlibat atau tidak," ucap Moermahadi Soerja Djanegara di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017).
Baca: Menteri Desa: Saya Siap Diperiksa KPK Kapan Saja
Lebih lanjut, Wakil ketua KPK, Laode M Syarif menegaskan sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya dugaan keterlibatan Ketua BPK dalam kasus tersebut.
"Untuk sementara ini, kami tidak melihat keterlibatan Ketua BPK. Apakah dalam proses selanjutnya kelihatan nanti akan diupdate, tapi sementara Ketua BPK tidak terlibat," kata Laode M Syarif.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status empat tersangka pada kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), dugaan suap terhadap penyelenggara negara di BPK RI terkait pemberian opini WTP di Kemendes PDTT TA 2016.
Baca: Menteri Desa: Irjen Sugito Orang yang Punya Ide Bentuk Saber Pungli
Keempat tersangka itu yakni Ali Sadli (ALS) auditor BPK, Rochmadi Saptogiri (RS), auditor BPK, Sugito (SUG), Irjen Kemendes, dan Jarot Budi Prabowo (JBP), Eselon III Kemendes.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menjelaskan rangkaian OTT dilakukan pada Jumat (26/5/2017) di Kantor BPK RI dan di kantor Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Selanjutnya tujuh orang tersebut yakni Ali Sadli auditor BPK, Rochmadi Saptogiri, eselon I BPK, Jarod Budi Prabowo, eselon III Kemendes, Sekretaris Rochmadi Saptogiri, sopir Jarod Budi Prabowo, dan seorang satpam diperiksa intensif selama 1x24 jam.
Baca: Menteri Desa Akui Tak Bisa Hubungi Irjen Kemendes Setelah Operasi Tangkap Tangan KPK
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara atas adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pada pejabat BPK RI terhadap laporan opini WTP di Kemendes PDTT TA 2016 dan ditetapkan empat tersangka.
Untuk tersangka pemberi suap, SUG dan DJB dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b. Atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 64 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian untuk penerima yakni RS dan ALS dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 64 KuHP dan Jo Pasal 55 KUHP.