News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satgas Pangan Bongkar Kasus Penimbunan 120 Ton Bawang Putih Asal Cina di Cilacap

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Gudang penimbunan bawang putih.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian yang tergabung dalam Satuan Tugas Pangan membongkar kasus penimbunan bawang putih asal Cina di Kroya, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (22/5/2017).

Bawang putih tersebut ditimbun di gudang milik Sudityo dan Tri Sulistiyono yang berlokasi di Desa Kroya, Cilacap, Jawa Tengah.

Dari dalam gudang, polisi mengamankan 30 karung dan 500 karung  bawang Putih impor dari Cina.

"Sekitar 12 ton dibeli dari produsen dari Surabaya beranama Suwandi selaku importir tanpa di lengkapi dokumen yang sah," kata Wakil Kepala Satgas Pangan Brigjen Pol Agung Setya kepada wartawan, Sabtu (27/5/2017).

Menurut Agung, proses impor bawang putih tersebut tidak dilengkapi surat ijin usaha perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG), serta Ijin penimbunan dari dinas penanaman modal dan Perijinan satu pintu Kabupaten Cilacap.

Seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 7 tahun 2014 tentang perdagangan

Tidak adanya dokumen, tim satgas pangan tidak bisa memastikan status pengusaha bawang putih tersebut apakah bertindak selaku distributor, sub distributor, atau pengecer.

Padahal ketentuannya sudah diatur dalam Permendag nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang pendaftaran pelaku usaha distribusi kebutuhan pokok 

dan dokumen lainnya.

Termasuk sertifikat karantina dari daerah asal seperti diatur dalam pasal 31 Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina ikan, hewan, dan tumbuhan 

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri tersebut, bawang Putih yang ditimbun dibeli dari distributor yang berada di Surabaya dengan harga Rp 35.000 per kilogram.

Kemudian dijual kepada pengecer dengan harga  Rp 38.000 per kilogram.

Lalu dari pengecer kepada pedagang dijual seharga Rp 50.000 per kilo gram.

"Selanjutnya pedagang kepada konsumen dijual seharga Rp 55.000 sampai dengan Rp 60.000 per kilogram. Sehingga bisa berdampak terhadap Kenaikan harga bawang Putih," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini