Untuk kepentingan penyelidikan kepolisian mengamankan barang bukti bawang Putih tersebut serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
Pihaknya pun melakukan kordinasi dengan Disperindakop.
Hal tersebut untuk mengetahui apakah penimpbun bawang putih tersebut terdaftar sebagai distributor atau sub distributor.
Serta perusahannya terdaftar sebagai pelaku usaha atau tidak.
Kordinasi pun dilakukan dengan Balai Karantina Cilacap atas barang bukti bawang Putih yang diamankan guna pengecekan ada tidaknya hama pada bawang putih tersebut.
"Selanjutnya melakukan kordinasi dengan pihak Bea cukai untuk Kasus penimbunan bawang Putih impor dari Cina termasuk hasil peyeludupan atau tidak," katanya.