News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Corby Bebas

Corby Menolak Temui Menkumham Yasonna

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Schappelle Corby

Corby ditemukan bersalah atas tuduhan yang diajukan terhadapnya dan divonis hukuman penjara selama 20 tahun pada 27 Mei 2005.

Selain itu, ia juga didenda sebesar Rp 100 juta.

Pada 20 Juli 2005, Pengadilan Negeri Denpasar kembali membuka persidangan dalam tingkat banding dengan menghadirkan beberapa saksi baru.

Kemudian 12 Oktober 2005, setelah melalui banding, hukuman Corby dikurangi lima tahun menjadi 15 tahun.

Pada 12 Januari 2006, melalui putusan kasasi, MA memvonis Corby kembali menjadi 20 tahun penjara.

Dasar keputusan ini bahwa narkotika yang diselundupkan Corby tergolong kelas I yang berbahaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini