TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rochmadi diduga menerima suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Pejabat BPK ini ternyata belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.
Baca: Operasi Tangkap Tangan KPK Seret Pejabat BPK dan Kemendesa PDTT
Dari data yang dipublikasi dalam laman acch.kpk.go.id, Minggu (28/5/2017), Rochmadi terakhir menyerahkan LHKPN pada Februari 2014.
Saat itu, Rochmadi masih menjabat sebagai Kepala Biro Teknologi Informasi BPK.
Dari data yang diperoleh, pada 2014, Rochmadi memiliki harta senilai Rp 2,4 miliar.
Baca: Ketua MPR Prihatin Pejabat Lembaga Negara Bergantian Ditangkap KPK,Usai DPR,DPD Lalu BPK
Harta kekayaan Rochmadi terdiri dari harta tidak bergerak seperti beberapa tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kabupaten Karanganyar.
Beberapa tanah dan bangunan diperoleh dari hasil sendiri dan warisan.
Kemudian, Rochmadi memiliki beberapa kendaraan, yakni mobil merek Ford Escape tahun 2006, dan Ford Fiesta tahun 2011.
Selain itu, dalam harta yang dilaporkan pada 2014, Rochmadi juga memiliki harta berupa logam mulia, dan giro atau setara kas senilai 4.610 dollar AS.
Penulis: Abba Gabrillin
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Auditor BPK yang Ditangkap KPK Belum Lapor LHKPN Sejak 2014