TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan kejaksaan dalam kasus dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk memproses pengunduran diri Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ahok telah mengirimkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu.
"Tunggu Pak Jaksa Agung apakah kejaksaan masih banding atau tidak," ujar Tjahjo di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Minggu (28/5/2017).
Baca: Jaksa Ajukan Banding Ini 5 Hakim yang Ditunjuk untuk Adili Kasus Ahok di Tingkat Banding
Apabila kejaksaan tidak mengajukan upaya banding, Tjahjo meminta DPRD DKI Jakarta untuk segera memproses surat pengunduran diri mantan Bupati Belitung Timur itu.
Surat hasil proses pengunduran diri Ahok oleh DPRD itu menjadi salah satu dasar yang akan diajukan Kemendagri untuk memproses pengunduran diri Ahok kepada Jokowi.
"Dasar surat (dari DPRD) itu, termasuk dasar dari kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum banding, sebagai dasar kami menyampaikan kepada Bapak Presiden untuk segera mengeluarkan Keppres-nya untuk memberhentikan Pak Ahok sebagai gubernur," kata Djarot.
DPRD DKI Jakarta akan menggelar sidang parpipurna istimewa untuk mengumumkan pemberhentian Ahok sekaligus mengusulkan pengangkatan Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif DKI Jakarta pada Selasa (30/5/2017).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, proses pemberhentian Ahok itu sesuai aturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, kepala daerah bisa mundur karena tiga alasan, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, atau karena diberhentikan.
"Selasa kami umumkan pemberhentian Pak Basuki Tjahaja Purnama karena itu perintah UU. Lalu kami usulkan pengangkatan Pak Djarot sebagai gubernur," ujar Taufik, Jumat (26/5/2017).
Sementara itu, kejaksaan tetap meneruskan upaya hukum dugaan penodaan agama oleh Ahok dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk lima orang hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Kelima hakim itu ialah Imam Sungudi yang ditunjuk sebagai ketua majelis hakim, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak.
Hakim PN Jakarta Utara menilai Ahok melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Vonis terhadap Ahok lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya meminta Ahok dihukum 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan.
Ahok yang sebelumnya mengajukan banding telah resmi membatalkan pengajuan bandingnya dan menerima putusan yang dijatuhkan kepadanya.
Penulis: Nursita Sari
Berita ini terbit di Kompas.com dengan judul: Proses Pengunduran Diri Ahok, Kemendagri Tunggu Keputusan Kejaksaan