TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) menargetkan RUU Anti Terorisme akan selesai pada tahun ini. Hal itu dikatakan anggota Pansus Bobby Adityo Rizaldi ketika dihubungi, Minggu (28/5/2017).
"Sesuai dengan jadwal yang disepakati sekitar Oktober-November," kata Bobby.
Bobby menuturkan sejumlah point yang harus disepakati bersama antara Pansus dan Pemerintah seperti penahanan preventif dari tujuh hari menjadi 30 hari. Kemudian teknis sinkronisasi, karena RUU Anti Terorisme berkaitan dengan UU lain.
"Seperti sanksi dengan KUHP, dan juga muatan-muatan lain seperti kelembagaan BNPT. Pelaksanaan program deradikalisasi, perlindungan korban teror, juga keterlibatan anak dalam aksi terorisme," kata Politikus Golkar itu.
Bobby mengatakan Pansus dan Pemerintah dapat mempercepat pembahasan melihat situasi saat ini.
Sementara Wakil Ketua Pansus RUU Anti Terorisme Supiadin Aries Saputra mengatakan pihaknya membahas sampai pasal 25 tentang ketentuan penuntutan dalam pengadilan.
"Diharapkan tahun ini selesai tapi dengan adanya keinginan presiden, akan dibicarakan lagi pimpinan pansus dengan para fraksi masing-masing untuk penuhi keinginan presiden," kata Supiadin.
Supiadin mengatakan 10 fraksi di DPR memiliki pandangan mengenai RUU tersebut. Oleh karenanya, pihaknya akan melakukan lobi-lobi dengan seluruh fraksi untuk memenuhi keinginan presiden.
"Apa yang diinginkan presiden misalnya pencegahan sudah ada dikonsep kita," kata Supiadin.