TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istri, Itji Nursalim hingga siang ini, Senin (29/5/2017) belum tampak hadir di KPK.
Seperti diketahui, hari ini pasutri tersebut diagendakan diperiksa sebagai saksi di kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk BDNI dengan tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT), mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Kami panggil saksi Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk tersangka SAT. Kami akan melihat itikad baik dan sikap koperatif dari saksi untuk memenuhi panggilan hukum oleh KPK," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Menurut Febri, baiknya panggilan ini dipenuhi keduanya karena melalui panggilan ini saksi dapat menyampaikan klarifikasi, data atau Informasi yang benar menurut saksi.
Termasuk jika dikatakan semua kewajiban sebenarnya sudah dilunasi.
Menyoal kedua saksi yang tinggal di Singapura sejak 2015, diungkapkan Febri penyidik KPK sudah bekerja sama dengan CPIB untuk menyampaikan surat panggilan ke alamat saksi di Singapura.
Terakhir untuk saksi Farid Harianto, Staff Khusus Wapres, sudah memenuhi panggilan, saat ini tengah diperiksa penyidik.
Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka Syafruddin Arsyad Temanggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.