News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Rizieq Shihab dan Firza

Polisi Siapkan Surat Perintah Penangkapan Habib Rizieq Shihab

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq menyapa ribuan anggota FPI diiringi salawat seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (12/1/2017). Kehadiran Habib Rizieq di Mapolda Jabar dalam rangka memenuhi panggilan tim penyidik Polda Jabar terkait dugaan kasus penghinaan Pancasila. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan menerbitkan red notice terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab jika tak kunjung kembali ke Indonesia.

Rizieq saat ini sudah ditetapkan tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp yang mengandung konten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.

Saat ini Rizieq diketahui tengah berada di Arab Saudi.

"Besok penyidik akan membuat surat perintah penangkapan (kepada) yang bersangkutan (Rizieq)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5/2017).

Baca: Habib Rizieq Merasa Dizalimi dan Kasusnya Penuh Rekayasa

Argo menambahkan, nantinya Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri sebelum menerbitkan red notice.

"Kita juga buat DPO kalau belum kembali ke tanah air, lalu kita terbitkan red notice. Syarat-syarat ini harus kita lengkapi," ucap dia.

Argo mengaku sebelumnya sudah memberitahu pengacara Rizieq agar kliennya segera kembali ke Indonesia.

Namun, pemberitahuan tersebut tak kunjung didengar oleh Rizieq.

"Kita kan udah sampaikan kalau misalnya segera balik ke Tanah Air, kalau engga ya sudah kita tetapkan tersangka, tersangka sudah ya, kita buatkan surat penangkapan, DPO, red notice, selesai," kata Argo.

Baca: Dijadikan Tersangka, Habib Rizieq Bilang Lawan

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Penulis: Akhdi Martin Pratama
Berita ini terbit di Kompas.com dengan judul: Polisi Siapkan Surat Perintah Penangkapan Terhadap Rizieq Shihab

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini