TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (29/5/2017) kembali menggelar sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementrian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Dalam sidang itu jaksa KPK menghadirkan Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma Andi Agustinus atau Andi Narogong sebagai salah satu kontraktor proyek tersebut.
Dalam kesaksiannya, Andi membantah pernah bertemu dengan Setya Novanto membahas proyek e-KTP. Dirinya pernah bertemu Novanto hanya membahas tentang rencana pemesanan atribut kampanye.
Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, dari keterangan Andi tersebut menimbulkan pertanyaan tentang jaksa KPK. Apakah ada upaya dengan sengaja untuk menyudutkan Novanto.
"Yang harus dipertanyakan secara hukum dari mana Jaksa mendapatkan fakta bahwa pertemuan itu menjadi dasar Novanto melakukan kejahatan atau bersama sama melakukan kejahatan, dari mana fakta itu. Sementara fakta yang terungkap di dalam persidangan tidak seperti itu, tidak mungkin secara rasional ditunjuk sebagai dasar untuk mengkoefisir sebagai pelaku atau sama sama melakukan. Bagi saya tidak berdasar tuduhan jaksa itu, tanpa dasar," kata Margarito saat dihubungi, Senin (29/5/2017).
Jika tudingan jaksa KPK tidak berdasar, maka nama Novanto yang disebut-sebut dalam perkara itu dapat disebut sebagai upaya pembunuhan karakter (character assasination)
"Tidak bisa ditolak kalau orang mengatakan itu sebagai karakter assasination. Kalau ada yang menilai seperti itu, saya kira itu penilaian yang sah sekali menuduh orang tanpa dasar kan sama saja memftnah orang itu, itu pembunuhan karakter, merusak citra orang, merusak harga diri orang," tuturnya.
Sebelumnya, salah satu saksi dalam kasus itu Paulus Tannos, juga menyebut bahwa tidak ada pertemuan antara Andi Narogong dengan Setya Novanto untuk membahas e-KTP. Paulus Tannos bahkan merasa Andi Narogong mencatut nama Setya Novanto kepadanya agar dapat di sertakan dalam proyek e-ktp.
Saat ditanya apakah harus ada pemulihan nama baik Novanto sebagai pejabat negara jika tidak terbukti terlibat dan hanya dicatut, menurut Margarito hal itu sepenuhnya hak Novanto.
"Sangat bergantung pada Novanto, yang jelas tuduhan itu kan tidak berdasar, faktanya seperti itu, pengakuan saksi seperti itu dan tidak ada fakta lain yang mendukung, maka tuduhan dia yang melakukan kejahatan, itu character assaination. Sulit mengatakan kalau itu tidak fitnah, bagaimana Novanto menyikapinya itu terserah Novanto," tutupnya.