News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Dipolisikan

Selain Kasus Dugaan Pornografi, Inilah 10 Kasus Lain yang Bisa Menjerat Rizieq Shihab

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atau yang biasa dipanggil Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

Melansir dari Warta Kota, hal tersebut dinyatakan oleh Kombes Wahyu Hadiningrat selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/5/2017).

Wahyu mengatakan, kasus Rizieq berkaitan dengan dugaan chat WhatsApp yang berkonten pornografi tersebut.

Untuk sementara ini, berkas Firza Husein dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini.

Seperti yang diberitakan di Warta Kota, pihak polisi telah menetapkan Firza sebagai tersangka perkara penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan dirinya dan Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017 malam.

Firza pun dijerat oleh polisi dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Namun, ternyata Rizieq Shihab tidak hanya terjerat satu kasus ini saja. Masih ada 10 kasus lainnya yang sudah dilaporkan dan juga siap menjerat Rizieq Shihab.

Kasus apa saja itu? simak selengkapnya di bawah ini!

1. Tersangka kasus pelecehan Pancasila

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pornografi ini, Rizieq Shihab juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat atas kasus pelecehan Pancasila, 30 Januari 2017 silam.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka sebagai tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri.

Penetapannya menjadi tersangka ini dilakukan kepolisian Jawa Barat setelah melakukan gelar perkara ketiga selama hampir tujuh jam.

Hal ini dijelaskan oleh Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus.

Jika dinyatakan bersalah, ancaman hukuman maksimal dari pelanggaran atas dua pasal ini adalah empat tahun dan sembilan bulan penjara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini