News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Terorisme

Pansus Revisi UU Antiterorisme Sisakan 45 Pasal Sensitif dan Kontroversial

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bobby Adhityo Rizaldi (pakai baju abu-abu)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan Revisi Undang-Undang Antiterorisme kini menyisakan 45 Masalah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Pasal-pasal tersebut diklasifikasikan sebagai pasal-pasal yang kontroversial atau sensitif.

Sebut saja mengenai keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau pasal Guantanamo dan hal-hal sensitif lainnya

"Memang ada beberapa hal sensitif kita taruh paling belakang," kata Anggota Pansus Revisi UU Anti Terorisme Bobby Adhityo Rizaldi saat diskusi bertajuk 'Membedah Revisi Undang-Undang Antiterorisme' di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/5/2017).

Selain pasal-pasal tersebut yang ditaruh di belakang, Bobby mengatakan UU Terorisme juga mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun ternyata, Komisi III belum menyelesaikan mengenai KUHP.

Padahal, kata Bobby, ini lah yang menjadi masalah utama.

Selain itu, pasal-pasal yang belum diselesaikan tersebut adalah yang berhubungan dengan undang-undang yang sebelumnya telah diterbitkan.

Bobby mengatakan tidak ingin UU Terorisme yang baru disahkan tapi ternyata bertabrakan dengan undang-undang lainnya yang berhubungan.

Misalnya mengenai keterlibatan dan perlindungan anak, UU LPSK dan undang-undang yang lainnya.

"Kami ingin sistematik dan mengharmonikannya dengan undang-undang yang ada. Banyak undang-undang yang perlu disatukan. Jadi dari 115 Daftar Investaris Masalah yang sudah kita bahas 5 sidang, 70 (DIM) sudah kita selesaikan," kata Bobby.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini